Friday, January 1, 2021

Pemerintah Ancam 4 Tahun Penjara Bagi Pemalsu Surat Keterangan Covid 19

 

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19
narasiindikator - Satuan Tugas atau Satuan tugas Penanganan Covid-19 mengancam pihak yang memanipulasi hasil test Covid-19 dengan hukuman pidana empat tahun penjara.

Dari sisi hukum pidana, perbuatan menyediakan surat keterangan dokter palsu bisa dijatuhkan ancaman pidana. Sangsi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yakni pidana penjara sepanjang 4 tahun, tutur Juru Bicara Satuan tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito lewat keterangan tertulis pada Jumat, 1 Januari 2021.

Wiku minta warga menghindari lakukan praktek manipulasi itu. Bahkan juga jika ada warga yang mengetahui hal itu berlangsung, disuruh supaya selekasnya memberikan laporan pada pihak yang berwenang.

Karena, bila didiamkan bisa berpengaruh pada penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat yang tidak akan teratasi.

Resikonya kembali, imbas dari pemalsuan ini dapat memunculkan korban jiwa. Jika orang yang rupanya positif, tetapi memakai surat info yang palsu dan pada akhirnya menyebari mereka yang ada di barisan warga yang rawan, kata Wiku Adisasmito.

Syarat penting untuk para pelaku perjalanan untuk menyertakan surat keterangan bebas Covid-19, lewat rapid tes anti-bodi atau test swab antigen, sering membuat beberapa pihak ngotot ambil jalan Pintas dengan memanipulasi surat keterangan hasil test.

Diambil dari kabar berita Komite Pengatasan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Juru Bicara Satuan tugas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memperjelas ini bisa berbuntut pada ancaman pidana ke beberapa pelaku.

Satuan tugas Penanganan Covid-19 menyikapi bermacam info yang ramai di sosial media mengenai hasil rapid test Covid-19 yang dipalsukan dan ada tanda-tanda transaksi bisnis jual-beli.

Sudah diketahui bersama bahwa dalam momentun liburan panjang natal dan tahun baru, pemerintah sudah membuat peraturan pengetatan penerapan prosedur kesehatan untuk pelaku perjalanan.

Semua pelaku perjalanan yang memakai model transportasi darat laut dan udara, diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.

Cara ini dilaksanakan pemerintahan untuk menahan naiknya masalah covid-19 terutamanya dari cluster liburan natal dan tahun baru 2021.

(Rey/narasiindikator)

No comments:

Post a Comment

4 Hal Resiko Pacaran Dengan Playboy

  DARI NETIZEN - Atas dasar cinta, cukup banyak wanita yang ikhlas terima cinta dari lelaki playboy atau tukang gonti-ganti kekasih. Sadar ...