Tuesday, January 5, 2021

Resmi Naik Iuran BPJS Kelas III

 

DARI NETIZEN - Per 1 Januari 2021 lalu, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sah naik. Hal itu susul peningkatan pungutan peserta kelas yang lain yang sudah berlaku semenjak Juli 2020.

Besaran pungutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur BPJS Kesehatan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Ketentuan Presiden (Perpres) 64/2020 mengenai Jaminan Kesehatan. Peraturan itu keluar sesudah peningkatan iuran BPJS sempat diurungkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam beleid itu diputuskan besaran iuran peserta mandiri kelas III sejumlah Rp 42.000. Semenjak Juli 2020, peserta aktif di kelas itu masih terima bantuan Rp 16.500, hingga mereka hanya perlu bayar iuran Rp 25.500 per bulan.

Per Jumat minggu kemarin, 1 Januari 2020, bantuan diputuskan menyusut jadi Rp 7.000. Akhirnya, peserta kelas III BPJS Kesehatan harus bayar iuran Rp 35.000 tiap bulannya.

"(Iuran peserta mandiri kelas III dan yang menerima kontribusi iuran atau PBI) untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya sejumlah Rp 35.000 per orang per bulan, Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintahan," catat Jokowi dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Dengan demikian, berikut urutan lengkap pungutan BPJS Kesehatan yang berjalan mulai 2021:

Peserta Mandiri atau Karyawan Bukan Yang menerima Gaji (PBPU) dan Bukan Karyawan (BP)

- Kelas I: Rp 150.000

- Kelas II: Rp 100.000

- Kelas III: Rp 35.000

Karyawan Yang menerima Gaji (PPU) atau pegawai

- Karyawan bayar iuran 1 % dari keseluruhan upahnya

- Pemberi kerja/perusahaan bayar iuran 4 % dari keseluruhan upah karyawan/pegawai

- Batas atas/upah optimal yang diakui Rp 12 juta

Penerima Kontribusi Iuran (PBI)

- Iuran dibayar oleh pemerintahan sebesar Rp 42.000

Berkaitan dengan ini, Staff Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo enggan menyebutkan perombakan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 selaku peningkatan iuran. Masalahnya besaran iuran yang ditujukan untuk peserta kelas III masih Rp 42.000. Yang berbeda cuman besaran bantuan yang dijamin pemerintahan.

"Iuran tidak naik, masih Rp 42.000. Yang berbeda cuman pembagian yang diiur peserta dan pemerintahan," tutur Prastowo, Selasa, 22 Desember 2020.

Prastowo mengakui peraturan pemerintahan itu sudah menggerakkan penerapan bergotong-royong di program JKN dengan pembandingan tindakan pada peserta yang sanggup bayar iuran dan yang tidak sanggup dapat masuk selaku peserta PBI.

(Mega/narasiindikator)

No comments:

Post a Comment

4 Hal Resiko Pacaran Dengan Playboy

  DARI NETIZEN - Atas dasar cinta, cukup banyak wanita yang ikhlas terima cinta dari lelaki playboy atau tukang gonti-ganti kekasih. Sadar ...