Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis |
narasiindikator - Pemerintah Kabupaten Ciamis melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang menyebabkan kerumunan dan meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak merayakan malam Tahun Baru di pusat pusat keramaian. Hal tersebut dilakukan oleh pemkab Ciamis terkait peningkatan kasus Covid-19 yang setiap harinya selalu mengalami peningkatan di Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, H. Tatang, pada Jumat (18/12/2020).
Tatang mengatakan kepada media bahwa pusat keramaian di Ciamis yang biasa banyak dikunjungi oleh masyarakat pada saat perayaan malam tahun baru adalah pusat kota atau Alun-alun Ciamis. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta kepada Satpol PP untuk memperketat kawasan tersebut pada malam Tahun Baru 2021.
Tatang mengungkapkan bahwa saat ini tidak boleh ada aktivitas atau kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan masyarakat. Hal tersebut untuk memutus penyebaran Covid-19 di Ciamis.
Tatang pun menambahkan bahwa tidak hanya memperketat pengawasan kawasan Alun-alun saja, namun juga tempat keramaian lainnya. Seperti, taman lokasana , tempat hiburan serta tempat-tempat lain yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kabupaten Ciamis.
Tak lupa Tatang juga telah memberikan perintah kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Ciamis untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota saat libur akhir tahun nanti karena Pemkab Ciamis tidak ingin ada penambahan klaster baru covid-19 saat perayaan malam tahun baru di wilayahnya.
(Mega/narasiindikator)
No comments:
Post a Comment