Wednesday, December 30, 2020

FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah

narasiindikator - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD secara resmi memburkan Organisasi Massa Front Pembela Islam atau FPI. 

Pengumuman larangan FPI itu disampaikan Menkopolhukam saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementrian dan Lembaga di Kantor Kemenko Polhukam pada hari Rabu 30 Desember 2020.

"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar secara de jure, namun mereka masih melakukan aktivitas kegiatan yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, seperti melakukan razia sepihak, provokasi, hingga tindak kekerasan. Akibat aktivitas tersebut membuat ketertiban dan keamanan jadi terganggu.

Dalam pengumuman tersebut Mahfud MD didampingi oleh para petinggi negara. Diantaranya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

(Fadly/narasiindikator)

No comments:

Post a Comment

4 Hal Resiko Pacaran Dengan Playboy

  DARI NETIZEN - Atas dasar cinta, cukup banyak wanita yang ikhlas terima cinta dari lelaki playboy atau tukang gonti-ganti kekasih. Sadar ...